POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 24
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk Calon Nasabah berupa Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PJK wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan tersebut.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan dokumen meliputi: a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha; dan b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha.
