POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa...
Pasal 5
BAB 5 — KRITERIA PEMERIKSA
(1) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh tim pemeriksa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari: a. pegawai OJK yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung; b. pihak lain yang ditunjuk oleh OJK; atau c. gabungan antara pegawai OJK dan pihak lain yang ditunjuk OJK. (4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi sebagai pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non- Bank. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualifikasi Pemeriksa diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK.
