POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa...
Pasal 4
BAB 4 — FREKUENSI DAN LINGKUP PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Frekuensi Pemeriksaan Langsung ditetapkan OJK sesuai rencana pengawasanberbasis risiko. (2) Frekuensi Pemeriksaan Langsung bagi lembaga penunjang industri keuangan non-bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, ditetapkan OJK dan dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (3) Lingkup Pemeriksaan Langsung adalah seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atau terhadap aspek-aspek tertentu dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. www.djpp.kemenkumham.go.id
