POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa...
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN PEMERIKSAAN LANGSUNG
Pemeriksaan Langsungbertujuan untuk: a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; b. memperoleh keyakinan yang memadai mengenai tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; dan/atau c. menilai kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
