Pasal 2
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERIKSA
(1) OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsungterhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Dalam melakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemegang saham atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; b. perusahaan anak dari Lembaga Jasa Keuangan Non- Bank;dan/atau c. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (3) Pemeriksaan Langsung terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pihak-pihak tersebut terindikasi mempengaruhi tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atau menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku.
