POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa...
Pasal 6
BAB 5 — KRITERIA PEMERIKSA
(1) OJK dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagai Pemeriksa. (2) Penunjukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat perintah kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
