POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa...
Pasal 12
BAB 9 — KEWAJIBAN BAGI PEMERIKSA
(1) Pemeriksa melaksanakan Pemeriksaan Langsung sesuai dengan Peraturan OJK ini dan tata cara Pemeriksaan Langsung. (2) Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Pemeriksaan Langsung, dari pihak yang tidak berhak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK.
