Pasal 11
BAB 8 — TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling sedikit setiap bulan atau sesuai laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila OJK menilai bahwa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank telah melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penilaian OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank melalui surat. (5) OJK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
