Pasal 13
BAB 10 — PEMERIKSAAN OLEH OTORITAS PENGAWAS SEKTOR JASA KEUANGAN DARI NEGARA LAIN
(1) Pemeriksaan LangsungterhadapLembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh lembaga keuangan asing yang dilakukan oleh pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari OJK. (2) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukannya Pemeriksaan Langsung. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasejak surat permohonan diterima secara lengkap oleh OJK. (4) OJK dapat meminta kepada pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar dalam Pemeriksaan Langsung sekaligus memeriksa hal- hal yang dibutuhkan oleh OJK. (5) OJK dapat memerintahkan pegawai OJK untuk mendampingi pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama kegiatan Pemeriksaan Langsung berlangsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik yang dituangkan secara tertulis. (7) Pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada OJK.
