POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 7
BAB 2 — PEMODAL PROFESIONAL
(1) Pengalaman investasi di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek. (2) Bukti kepemilikan aset bersih bagi Pemodal Profesional yang merupakan: a. orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 dibuktikan dengan pernyataan yang didukung dengan dokumen kepemilikan aset; dan b. badan hukum, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 1 dibuktikan dengan laporan keuangan terakhir yang diaudit sebelum Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan.
