POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 8
BAB 2 — PEMODAL PROFESIONAL
(1) Pemodal Profesional yang akan membeli Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional wajib menyatakan kepada Emiten atau kepada Penjamin Emisi Efek jika menggunakan Penjamin Emisi Efek, bahwa Pemodal Profesional memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pernyataan Pemodal Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir pemesanan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional yang wajib ditandatangani oleh Pemodal Profesional.
