POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 6
BAB 2 — PEMODAL PROFESIONAL
(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. bank umum; b. bank umum syariah; dan c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (2) Perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. perusahaan asuransi; b. perusahaan asuransi syariah; c. perusahaan reasuransi; dan d. perusahaan reasuransi syariah.
