Pasal 5
BAB 2 — PEMODAL PROFESIONAL
(1) Pemodal Profesional terdiri atas: a. lembaga jasa keuangan; dan b. pihak selain lembaga jasa keuangan yang memiliki kemampuan untuk membeli Efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Efek tersebut. (2) Lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bank; b. dana pensiun; c. perusahaan asuransi; d. Manajer Investasi termasuk produk investasi yang dikelola dan/atau nasabah yang diwakilinya; dan e. Perusahaan Efek. (3) Pihak selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menganalisis risiko investasi atas Efek, memiliki pengalaman investasi di Pasar Modal paling singkat 1 (satu) tahun, dan memenuhi kriteria:
- memiliki aset bersih paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah, bangunan, dan aset tidak berwujud; atau
- memiliki rata-rata portofolio investasi di Pasar Modal paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun sebelum Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan; atau b. badan hukum, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang memiliki
kemampuan untuk menganalisis risiko investasi atas Efek, memiliki pengalaman investasi di Pasar Modal paling singkat 1 (satu) tahun, dan memenuhi kriteria:
- memiliki aset bersih paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah, bangunan, dan aset tidak berwujud; atau
- memiliki rata-rata portofolio investasi di Pasar Modal paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun sebelum Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan. (4) Persyaratan kemampuan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Efek bagi pihak selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat digantikan dengan penggunaan jasa Penasihat Investasi.
