POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional wajib diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan ditatausahakan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
