POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, kecuali Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional dilakukan secara bertahap.
