POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional. (2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, penerbitan dan persyaratan Sukuk, dan/atau peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
