POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 26
BAB 8 — PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA
Pembeli Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyatakan kepada perantara pedagang Efek atau kustodian bahwa pembeli Efek memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional.
