POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 27
BAB 8 — PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA
Perantara pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) wajib menolak instruksi beli dan kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib menolak instruksi pemindahbukuan dalam hal pembeli Efek bukan merupakan Pemodal Profesional.
