POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 25
BAB 8 — PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA
(1) Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional hanya dapat dijual kepada Pemodal Profesional. (2) Dalam hal perdagangan atas Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau melalui perantara pedagang Efek, perantara pedagang Efek wajib memastikan bahwa pembeli Efek tersebut merupakan Pemodal Profesional. (3) Dalam hal perdagangan atas Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak melalui perantara pedagang Efek, kustodian wajib memastikan bahwa pembeli Efek tersebut merupakan Pemodal Profesional.
