Pasal 22
BAB 7 — PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
(1) Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional dapat dilakukan secara bertahap. (2) Dalam hal Emiten melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal
Profesional secara bertahap, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Emiten wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan Sukuk, kecuali mengenai Pernyataan Pendaftaran dan Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional; b. ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran dan Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. pelaksanaan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional tahap kedua dan seterusnya wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, kecuali mengenai masa Penawaran Umum wajib dilakukan paling singkat 1 (satu) hari kerja dan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
