POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 21
BAB 6 — MASA PENAWARAN UMUM, PENJATAHAN, DAN LAPORAN HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Penyerahan Efek beserta bukti kepemilikan Efek wajib dilakukan kepada pembeli Efek dalam Penawaran Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan. (2) Emiten atau Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Emisi Efek, wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
