POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 23
BAB 7 — PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
Pada halaman kulit muka Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Emiten wajib mencantumkan: a. pernyataan “Prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional”, dengan menyebutkan pula nama Efek; dan
b. total jumlah dana yang akan dihimpun dan jenis Efek yaitu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional yang akan diterbitkan selama periode Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional.
