Pasal 18
BAB 5 — PENGUMUMAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
(1) Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib mengumumkan:
a. perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi; dan b. tanggal efektif. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Penjamin Emisi Efek; dan b. situs web Emiten. (3) Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan/atau Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk namun belum jatuh tempo, dapat melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, situs web Penjamin Emisi Efek, atau situs web bursa efek; dan b. situs web Emiten. (4) Emiten wajib menyampaikan bukti pengumuman keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
