POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 19
BAB 6 — MASA PENAWARAN UMUM, PENJATAHAN, DAN LAPORAN HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional, Emiten atau Penjamin Emisi Efek jika menggunakan Penjamin Emisi Efek, harus menggunakan informasi dari pernyataan yang dibuat oleh Pemodal Profesional untuk memastikan bahwa pihak yang membeli Efek memenuhi kriteria Pemodal Profesional
untuk tujuan penjatahan pemesanan, kecuali jika diketahui dan didukung dengan bukti yang memadai bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
