POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 17
BAB 4 — PROSPEKTUS DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam hal Emiten akan melakukan penawaran awal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Prospektus awal dan info memo, penawaran awal tersebut hanya dapat dilakukan setelah Emiten mengumumkan keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
