Pasal 16
BAB 4 — PROSPEKTUS DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit meliputi: a. prakiraan tanggal terkait Penawaran Umum; b. jenis, jumlah maksimum Efek yang ditawarkan, dan prakiraan suku bunga atau prakiraan besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah; c. rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum; d. ringkasan mengenai analisis pembahasan manajemen; e. ringkasan mengenai faktor risiko; dan f. keterangan yang menyatakan bahwa Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek tersedia di kantor Emiten, kantor Penjamin Emisi Efek, dan/atau situs web Emiten atau situs web Penjamin Emisi Efek.
