Pasal 15
BAB 4 — PROSPEKTUS DAN KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Emiten wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Penjamin Emisi Efek; dan b. situs web Emiten. (2) Dalam hal Emiten telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan/atau Emiten telah menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk namun belum jatuh tempo, Emiten dapat melakukan pengumuman keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, situs web Penjamin Emisi Efek, atau situs web bursa efek; dan b. situs web Emiten. (3) Bukti pengumuman keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
