POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dilarang melakukan distribusi laba jika distribusi laba dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. (2) Bank dikenakan pembatasan distribusi laba jika distribusi laba mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. (3) Bank wajib melaksanakan pembatasan distribusi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pembatasan distribusi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
