POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku bagi Bank baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
