Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berlaku secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016. (2) Pembentukan Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi secara bertahap: a. sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2016; b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2017; c. sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
d. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2019. (3) Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. (4) Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. (5) Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB diatur lebih lanjut dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam MENETAPKAN metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D- SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
