POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam MENETAPKAN Bank yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
