POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang tergolong sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 wajib membentuk Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a. (2) Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b berlaku bagi seluruh Bank. (3) Bank yang ditetapkan berdampak sistemik wajib membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c.
