Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Capital Conservation Buffer; b. Countercyclical Buffer; dan/atau c. Capital Surcharge untuk D-SIB.
(3) Besarnya tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur: a. Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR; b. Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR; c. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR. (4) Besarnya persentase Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan penetapan otoritas yang berwenang. (5) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN besarnya persentase Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (6) Dalam MENETAPKAN besar Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang. (7) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN persentase Capital Surcharge untuk D-SIB yang lebih besar dari kisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (8) Pemenuhan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi dengan komponen modal inti utama (common equity tier 1). (9) Pemenuhan tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diperhitungkan setelah komponen modal inti utama (common equity tier 1) dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penyediaan: a. modal inti utama minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); b. modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan c. modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
