POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 9
BAB 2 — MODAL
(1) Modal bagi Bank yang berkantor pusat di INDONESIA terdiri atas: a. modal inti (tier 1) yang meliputi:
- modal inti utama (common equity tier 1);
- modal inti tambahan (additional tier 1); dan b. modal pelengkap (tier 2). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal
- (3) Dalam perhitungan modal secara konsolidasi, komponen modal Perusahaan Anak yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti utama, modal inti tambahan, dan modal pelengkap harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing komponen modal sebagaimana diterapkan bagi Bank secara individu. (4) Dalam perhitungan modal secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk modal inti tambahan dan modal pelengkap yang diterbitkan oleh Perusahaan Anak bukan Bank harus: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme write down, dalam hal Bank secara konsolidasi berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability). (5) Fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme write down sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan.
