POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 59
BAB 7 — SANKSI
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bank yang tidak memenuhi KPMM sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak diwajibkan melakukan langkah-langkah atau tindakan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tindak lanjut pengawasan dan penetapan status Bank.
