Pasal 60
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mencatat pembelian aset keuangan berikutnya dalam kategori tersedia untuk dijual selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kedua kalinya, dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mencatat pembelian aset keuangan berikutnya dalam kategori tersedia untuk dijual selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
dikeluarkan surat pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 lebih dari 2 (dua) kali, dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mencatat pembelian aset keuangan berikutnya dalam kategori tersedia untuk dijual selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
