POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 58
BAB 7 — SANKSI
(1) Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bank yang dinyatakan: a. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan; b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Dalam hal Bank dikenakan sanksi administratif berupa denda karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan, sanksi administratif berupa denda karena terlambat menyampaikan laporan tidak diberlakukan.
