POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 50
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) disusun setiap bulan dan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 8 pada bulan berikutnya. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan pemenuhan CEMA disampaikan pada hari kerja berikutnya.
