POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 49
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pemenuhan CEMA. (2) Laporan pemenuhan CEMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. rata-rata total kewajiban secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); b. jumlah alokasi dana usaha dalam bentuk CEMA; c. jenis aset dan pemenuhan kriteria aset keuangan CEMA; d. nilai tercatat masing-masing aset keuangan CEMA; dan e. maturity date aset keuangan CEMA.
