POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 48
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM sesuai profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil self- assessment tingkat kesehatan bank.
