POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 47
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bank yang memenuhi kewajiban untuk melakukan perhitungan KPMM secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara konsolidasi. (2) Bank yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
