POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 46
BAB 4 — Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai terdapat kecenderungan penurunan modal Bank yang berpotensi menyebabkan modal Bank berada di bawah KPMM sesuai profil risiko, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan antara lain: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. pembatasan pembukaan jaringan kantor; dan/atau c. pembatasan distribusi modal.
