POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 45
BAB 4 — Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan modal sesuai profil risiko antara hasil self-assessment Bank dengan hasil SREP, perhitungan modal yang berlaku adalah hasil SREP. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai modal yang dimiliki Bank tidak memenuhi modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk: a. menambah modal agar memenuhi KPMM sesuai profil risiko; b. memperbaiki kualitas proses manajemen risiko; dan/atau c. menurunkan eksposur risiko.
