POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 44
BAB 4 — Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan SREP. (2) Berdasarkan hasil SREP, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk memperbaiki ICAAP.
