POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 43
BAB 4 — Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
(1) Dalam memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak, Bank wajib memiliki ICAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank. (2) ICAAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. penilaian kecukupan modal; c. pemantauan dan pelaporan; dan d. pengendalian internal. (3) Bank wajib mendokumentasikan ICAAP.
