POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 42
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar, terdapat 2 (dua) pendekatan yang dapat digunakan, yaitu: a. metode standar (standard method); dan/atau b. model internal (internal model).
(2) Untuk penerapan tahap awal,bagi Bank yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar wajib dilakukan dengan menggunakan metode standar (standard method). (3) Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menggunakan pendekatan model internal (internal model) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
