POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 41
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Selain penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bank wajib melakukan penyesuaian terhadap valuasi atas posisi yang kurang likuid dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. (2) Dalam hal dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memperhitungkan dampak penyesuaian sebagai faktor pengurang modal inti utama dalam perhitungan rasio KPMM.
