POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 40
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
Bank wajib segera melakukan penyesuaian terhadap hasil valuasi yang belum mencerminkan nilai wajar dalam hal: a. terjadi perubahan kondisi ekonomi yang signifikan; b. harga instrumen keuangan yang dijadikan acuan adalah harga yang terjadi dari transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan atau penjualan akibat kesulitan keuangan; c. instrumen keuangan sudah mendekati jatuh tempo; dan/atau d. harga yang dijadikan acuan tidak wajar karena kondisi lainnya.
