POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 51
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu penyampaian laporan sampai dengan paling lambat 5 (lima) hari setelah batas waktu penyampaian laporan. (2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) apabila laporan belum diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1).
