POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 37
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Bank wajib melakukan valuasi secara harian terhadap posisi yang diukur dengan nilai wajar dalam Trading Book dan Banking Book secara akurat. (2) Dalam melakukan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur valuasi, termasuk memiliki sistem informasi manajemen dan pengendalian proses valuasi yang memadai dan terintegrasi dengan sistem manajemen risiko. (3) Kebijakan dan prosedur valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berlandaskan pada prinsip kehati- hatian.
